Financial Product Sales Agent Disclosure

Kewajiban Pemberitahuan Agen Penjualan/Perantara Produk Keuangan

Sesuai Pasal 26 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Keuangan, Hanpass Co., Ltd. menyampaikan hal-hal berikut.

  • Hanpass Co., Ltd. adalah perantara pinjaman (badan hukum) yang memfasilitasi kontrak produk pinjaman dari berbagai penjual langsung produk keuangan.
  • Hanpass Co., Ltd. tidak memiliki kewenangan untuk membuat kontrak produk keuangan (pinjaman); setiap lembaga keuangan mitra Hanpass Co., Ltd. (penjual langsung produk keuangan) melakukan penilaian pinjaman dan membuat kontrak pinjaman langsung dengan pelanggan selaku konsumen keuangan.
  • Apabila Hanpass Co., Ltd. dengan sengaja atau karena kelalaian melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen Keuangan dan menimbulkan kerugian bagi pelanggan selaku konsumen keuangan, Perusahaan bertanggung jawab mengganti kerugian tersebut.
  • Hanpass Co., Ltd. tidak menerima imbalan berupa uang dari pelanggan selaku konsumen keuangan dalam memperantarai kontrak produk pinjaman.
  • Informasi kredit atau informasi pribadi yang diberikan pelanggan selaku konsumen keuangan untuk kontrak produk pinjaman ini disimpan dan dikelola secara langsung oleh lembaga keuangan (penjual langsung produk keuangan) yang menjadi pihak dalam kontrak.
  • Hanpass Co., Ltd. tidak meminta maupun menerima keuntungan finansial apa pun selain komisi yang telah ditetapkan dari lembaga keuangan mitra (penjual langsung produk keuangan).
  • Apabila Hanpass Co., Ltd. melanggar Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Keuangan dan menimbulkan kerugian bagi konsumen keuangan, Perusahaan menanggung tanggung jawab ganti rugi. Namun, apabila dapat dibuktikan bahwa tidak ada unsur kesengajaan maupun kelalaian pada Hanpass Co., Ltd., maka Perusahaan tidak menanggung tanggung jawab ganti rugi.