Right to Terminate Illegal Contracts

Perlindungan Konsumen Keuangan

Panduan Hak Pemutusan Kontrak yang Melanggar Hukum

항목내용
Informasi Hak

Hak pemutusan kontrak yang melanggar hukum adalah hak konsumen keuangan untuk meminta pemutusan kontrak dalam jangka waktu tertentu apabila lembaga keuangan melanggar prinsip penjualan (tidak termasuk ketentuan kepatuhan terkait iklan), sesuai Pasal 47 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Keuangan.

  • Syarat pelaksanaan hak pemutusan kontrak yang melanggar hukum : Terdapat pelanggaran prinsip penjualan oleh lembaga keuangan (prinsip kesesuaian, prinsip kelayakan, kewajiban menjelaskan, praktik usaha tidak adil, larangan penawaran tidak wajar)
  • Jangka waktu pelaksanaan hak pemutusan kontrak yang melanggar hukum : Dalam waktu 1 tahun sejak tanggal konsumen keuangan mengetahui adanya pelanggaran terkait pembuatan kontrak (Namun, jangka waktu tersebut harus berada dalam 5 tahun sejak tanggal pembuatan kontrak)
Cara Melaksanakan Hak Pemutusan Kontrak yang Melanggar Hukum

Apabila konsumen keuangan menyerahkan dokumen yang membuktikan adanya pelanggaran kepada lembaga keuangan, maka lembaga keuangan akan memberitahukan kepada konsumen keuangan mengenai diterima atau tidaknya permintaan tersebut dalam waktu 10 hari sejak tanggal diterimanya surat permintaan pemutusan kontrak.

※ Hanpass Co., Ltd. adalah agen penjualan/perantara produk keuangan dan bukan pihak dalam kontrak produk keuangan, sehingga hak pemutusan kontrak yang melanggar hukum harus dilaksanakan langsung kepada lembaga keuangan yang menjadi pihak dalam kontrak, bukan kepada Hanpass Co., Ltd.