Sistem Verifikasi Nasabah' adalah sistem untuk memverifikasi identitas dan informasi keuangan nasabah guna menegakkan tertib transaksi keuangan yang sehat. Proses verifikasi identitas yang dilakukan setelah mendaftar di aplikasi Hanpass merupakan bagian dari 'Sistem Verifikasi Nasabah'. Berdasarkan 'Undang-Undang tentang Pelaporan dan Penggunaan Informasi Transaksi Keuangan Tertentu', verifikasi nasabah wajib dilakukan kembali setiap 1 hingga 3 tahun sesuai kriteria penilaian risiko, dan ketentuan ini berlaku umum di seluruh lembaga keuangan di Korea. Hanpass melakukan verifikasi ulang nasabah setiap 3 tahun untuk memberikan layanan keuangan yang lebih aman dan transparan kepada nasabah. 1. Informasi apa saja yang diperlukan untuk verifikasi ulang nasabah? • Informasi untuk verifikasi nasabah meliputi nama, informasi kartu identitas, foto kartu identitas, alamat, nomor kontak, tujuan pengiriman uang ke luar negeri, dan lain-lain. 2. Siapa yang harus melakukan verifikasi ulang nasabah dan sejak kapan? • Verifikasi ulang nasabah berlaku bagi nasabah yang telah melewati 3 tahun sejak menyelesaikan verifikasi identitas. Nasabah yang menjadi subjek verifikasi ulang akan menjalani kembali proses verifikasi identitas pada setiap periode tersebut saat mengajukan pengiriman uang. 3. Apa yang terjadi apabila verifikasi ulang nasabah tidak dilakukan? • Apabila verifikasi ulang nasabah tidak dilakukan, penggunaan layanan pengiriman uang ke luar negeri akan dibatasi.